Pentingnya Memahami Mahram
Urgensi Mahram dalam Islam : "Halalkah kamu untuk ku Nikahi (?)"
Oleh : Muhammad Charles Nur Oktawijaya
NIM: 1860103231078
Sahabat pasti tidak asing dengan kata mahram, apa sih mahram itu?. Mahram berkaitan erat dengan banyak permasalahan, seperti tidak bolehnya wanita bepergian jauh (bersafar) kecuali dengan mahramnya. Tidak boleh menikah dengan mahramnya. Tidak boleh seorang laki-laki dengan wanita berduaan kecuali dengan mahramnya. Wanita dan pria tidak boleh jabat tangan kecuali itu mahramnya. Dan masih banyak lagi.
Tahukah sahabat? bahwa mahram dan muhrim adalah dua istilah yang sering terbalik dalam percakapan masyarakat. Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi karena sebab nasab, sepersusuan dan pernikahan, seperti bapaknya, anaknya atau saudara laki-lakinya. Sedangkan Muhrim adalah orang yang telah mengenakan pakaian ihram untuk haji atau umrah. Jadi, jangan sampai salah lagi ya.
Dasar Hukum Mahram terdapat dalam Qur'an Surah An-Nisa' ayat 23 sebagai berikut:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا ۙ ٢٣
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Lalu, siapa saja yang haram untuk dinikahi? Jangan jangan dia yang selama ini ku cintai, haram untuk ku nikahi. Jangan khawatir sahabat, Berikut adalah bagannya supaya mudah dipahami.
Mahram terbagi menjadi dua macam yaitu 1. Mahram Muabbad (tidak boleh dinikahi selamanya) yaitu ada tiga sebab yaitu nashab, ikatan perkawinan atau mushoharoh dan persusuan atau rodho’ah.
a. Muabbad Nashab
1) Ibu
2) Anak perempuan
3) Saudara perempuan
4) Bibi dari jalur ayah
5) Bibi dari jalur ibu
6)Anak perempuan dari saudara laki- laki
7) Saudara perempuan (keponakan). b. Muabbad Mushoharoh
1)Istri dari ayah.
2) Ibu dari istri (ibu mertua).
3) Anak perempuan dari istri
4) Istri dari anak laki-laki (menantu)
c. Muabbad Rodho'ah
1) Wanita yang menyusui dan ibunya.
2) Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).
3) Saudara perempuan dari wanita. yang menyusui (bibi persusuan).
4) Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan).
5) Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.
6) Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
7) Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan).
8) Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
9) Istri lain dari suami dari wanita yang menyesui.
2. Mahram muaqqot (artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal).
Ada delapan mahram Muaqqot:
1) Saudara perempuan dari istri (ipar).
2) Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri.
3) Istri yang telah bersuami dan istri orang
5) Wanita musyrik sampai ia masuk Islam.
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al Baqarah: 221)
Yang dikecualikan di sini adalah seorang laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab. Ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS. Al Maidah: 5)
Adapun wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10)
Keenam: Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim).
Tidak boleh menikahi wanita pezina kecuali jika terpenuhi dua syarat:
(a) Wanita tersebut bertaubat.
Allah Ta’ala berfirman,
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin” (QS. An Nur: 3)
Dengan taubat-lah yang akan menghilangkan status sebagai wanita pezina. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Orang yang bertaubat dari suatu dosa seakan-akan ia tidak pernah berbuat dosa itu sama sekali.” (HR. Ibnu Majah no. 4250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
(b) Istibro’ yaitu menunggu satu kali haidh atau sampai bayi dalam kandungannya lahir. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Imam Malik. Inilah yang lebih tepat.
Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Wanita hamil tidaklah disetubuhi hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil istibro’nya (membuktikan kosongnya rahim) sampai satu kali haidh.”[2] (HR. Abu Daud no. 2157. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Ketujuh: Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang.” (HR. Muslim no. 1409, dari ‘Utsman bin ‘Affan)
Kedelapan: Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.
Allah Ta’ala berfirman,
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat” (QS. An Nisa’: 3)
Bagi kaum muslimin dilarang menikahi lebih dari empat istri. Kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh menikahi lebih dari empat istri dan boleh menikah tanpa mahar.