Mengenal Lebih dalam tentang Poligami
POLIGAMI
By: Muhammad Charles Nur Oktawijaya (HTN 2B/1860103231078)
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh sahabat, kali ini kita akan membahas tentang Poligami dalam Islam. Terutama dalam fokus kajian Fikih Munakahah, nah sahabat sudah tidak asing dengan kata Poligami, nah apa sih poligami itu? Dan apakah agama Islam yang membawa praktik ini? Dan boleh ga sih kita berpoligami? Nah, tenang, mari kita bahas satu satu.
A. Pengertian
Kata poligami secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu polus yang artinya banyak dan gamos yang artinya perkawinan. Menurut Abdurrahman Ghazali, poligami adalah seorang laki-laki beristri lebih dari seorang, akan tetapi dibatasi hanya empat orang, apabila melebihi dari empat orang maka mengingkari kebaikan yang disyari’atkan oleh Allah SWT, yaitu kemaslahatan hidup bagi suami istri. Jadi poligami adalah ikatan perkawinan yang dalam hal ini suami mengawini lebih dari seorang istri dalam waktu yang sama, akan tetapi hanya terbatas sampai empat orang.
B. Sejarah Poligami
Poligami sudah dikenal orang-orang Hindu, bangsa Israel, Persia, arab Romawi, Babilonia, Tunisia, dan lain-lain. Banyak orang salah faham tentang poligami. Mereka mengira poligami itu baru dikenal setelah Islam. Mereka menganggap Islamlah yang membawa ajaran tentang poligami, bahkan secara ekstrim berpendapat bahwa jika bukan karena Islam, poligami tidak dikenal dalam sejarah manusia.
Sebenarnya sejak zaman sebelum Nabi Muhammad, poligami telah banyak dilakukan. Bedanya, pada zaman sebelum Rasulullah, suami bebas untuk menikah dengan berapapun banyak istri, akan tetapi pada zaman Rasulullah, Allah membatasinya dalam batasan jumlah maksimal empat orang istri.
Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqh Al-Sunnah, menjelaskan bahwa bangsa-bangsa yang menjalankan poligami yaitu: Ibrani, Arab Jahiliyah dan Cisilia, yang kemudian melahirkan sebagian besar penduduk yang menghuni negara-negara: Rusia, Lithuania, Polandia dan sebagian besar penduduk Jerman.
C. Dasar Hukum Poligami dalam Islam
Dasar pokok Islam yang membolehkan poligami adalah firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa’ Ayat 3 yaitu :
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ٣
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
Maksud ayat tersebut adalah jika seorang laki-laki merasa yakin tidak dapat berbuat adil kepada anak-anak perempuan yatim, maka carilah perempuan lain. Pengertian semacam ini dalam ayat tersebut bukanlah hasil dari pemahaman yang tersirat, sebab para ulama sepakat siapa yang yakin dapat berbuat adil terhadap anak permpuan yatim, maka ia berhak menikahi wanita lebih dari seorang. Sebaliknya, jika takuit ia tidak dapat berbuat adil ia dibolehkan menikah dengan perempuan lain.
Berlaku adil yang dimaksud adalah perlakuan yang adil dalam meladeni istri, seperti: pakaian, tempat, giliran, dan lain-lain yang bersifat lahiriah. Islam memang memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Dan ayat tersebut membatasi diperbolehkanya poligami hanya empat orang saja. Namun, apabila takut akan berbuat durhaka apabila menikah dengan lebih dari seorang perempuan, maka wajiblah ia cukupkan dengan seorang saja.
D. Syarat Poligami
Menurut Ilham Marzuq dalam bukunya, ada beberapa syarat poligami yang perlu diperhatikan, diantaranya adalah:
1. Kuat imannya.
Dengan keimanan hati seseorang akan kuat ketika menghadapi segala cobaan dalam rumah tangga, karena sebagai seorang suami yang berpoligami tentunya akan memimpin keluarga, membimbing, mengayomi, mendidik, dan melindungi para istri-istrinya beserta keluarganya.
2. Baik akhlaknya.
Akhlak sebagai salah satu pondasi dalam membina rumah tangga. Karena tujuan dari pernikahan itu sendiri adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Rasa kasih sayang terhadap para istri akan lebih erat dengan akhlak, maka dari itu akhlak yang baik menjadikan suami yang ingin berpoligami dapat membina keharmonisan rumah tangganya.
3. Mempunyai materi yang cukup.
Selain memimpin rumah tangga, suami juga harus memenuhi segala kewajiban dan kebutuhan istri-istrinya dan anak-anaknya kelak. Oleh karena itu kebutuhan materi sangatlah penting untuk menunjang sikap adil, walaupun sikap adil tersebut dirasa berbeda-beda, namun hak istri akan tetap terpenuhi dengan bagian masing-masing.
4. Jalan Darurat
Syarat ini bisa jadi pintu pembuka poligami, dalam arti tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh untuk memecahkan masalah dalam keluarga yang membawa dampak jangka panjang. Misalnya istri tidak bisa mempunyai keturunan, dengan keadaan tersebut dikhawatirkan kelak tidak ada keturunan untuk menyambung silsilah keluarga.
Selain syarat-syarat di atas, adil adalah salah satu prioritas utama dalam melakukan poligami, adil yang dimaksud adalah supaya seorang suami tidak terlalu cenderung kepada salah seorang Isterinya, dan membiarkan yang lain terlantar. Keadilan yang dijadikan prasyarat perkawinan poligami itu dinyatakan Allah secara umum, mencakup kewajiban yang bersifat materi dan keadilan dalam kesempatan bergaul diantara istri-istri yang lain.
Para mufassirin berpendapat bahwa berlaku adil itu wajib, adil di sini bukanlah berarti hanya adil terhadap para istri saja, akan tetapi mengandung makna berlaku adil secara mutlak.
Menurut pendapat Wahbah Al-zuhaily ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi orang-orang yang berpoligami, diantaranya yaitu: pertama sanggup berlaku adil terhadap isteri-isterinya. Keadilan inilah yang harus diprioritaskan terlebih dahulu, sebab keadilan adalah syarat yang paling utama untuk seseorang yang hendak berpoligami. Jadi seandainya syarat ini tidak terpenuhi maka akan tertutup rapat-rapat kebolehan seseorang berpoligami. Kedua adalah kesanggupan memberi nafkah kepada isteri-isterinya. Islam tidak menghalalkan terhadap siapa saja yang mau melaju pada jenjang pernikahan kalau dia tidak mampu untuk memberi nafkah. Hal ini berlaku bagi orang yang baru mau menikah dan juga berlaku bagi orang-orang yang mau berpoligami.
Menurut Yusuf Qardhawi, adil dalam tataran praktis merupakan kepercayaan pada dirinya, bahwa dia mampu berbuat adil diantara isteri-isterinya dalam masalah makan, minum, pakaian, tempat tinggal, bermalam, dan nafkah. Jika tidak yakin akan kemampuan dirinya untuk menunaikan hak-hak tersebut secara adil dan imbang, maka haram baginya menikah lebih dari seorang.
E. Dasar Hukum Positif
Pada dasarnya perkawinan di Indonesia menganut asas monogami. Hal tersebut secara jelas dinyatakan dalam pasal 3 (1) UU. No. 1 Tahun 1974 pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Kaidah dalam pasal tersebut sejalan dengan bunyi pasal 27 KUH Perdata (BW) yang menyatakan bahwa ‘’Dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya dibolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai istrinya, seorang perempuan hanya mempunyai satu laki-laki sebagai suaminya‛. BW menganut asas monogamy tertutup.
Namun ada perbedaan antara UU. No. 1 Tahun 1974 dengan BW mengenai asas perkawinan. Pada pasal 3 (2) UU. No. 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa‚ pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan‛. Dengan adanya ketentuan dalam pasal tersebut maka UU. No. 1 Tahun 1974 menganut asas monogamy terbuka, oleh karena itu ada kemungkinan seorang suami dalam keadaan terpaksa melakukan poligami yang sifatnya tertutup dengan pengawasan Pengadilan Agama.
1) Poligami Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Syarat-syarat poligami menurut Undang-Undang yang digunakan oleh pengadilan sebagai sumber hukum, terdapat dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pada pasal 3,4, dan 5 dan dan pada PP No. 9 Tahun 1975 pasal 40, 41, 42, dan 43.
Berikut isinya dapat dilihat pada link berikut: https://peraturan.bpk.go.id/Download/36382/UU%20Nomor%201%20Tahun%201974.pdf
2) Poligami dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Dasar Hukum Poligami Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Adapun pasal-pasal KHI yang memuat tentang poligami adalah pasal 55, 56, 57, dan 58.
Berikut isinya dapat dilihat pada link berikut ini: https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/assets/resource/ebook/23.pdf
F. Referensi
(1) Abdurrahman Ghazali, Fiqih Munakahat, (Jakarta: Prenada Media, 2003), 131.(2) Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2004),(3) Arif Abdurrahman, Memahami Keadilan Dalam Poligami, (Jakarta: PT. Global Media Cipta Publishing, 2003), 25.(4) Depag RI, Kompilasi Hukum Islam, (Bandung : CV. Nuansa Aulia, 2012), 16.(5) Muhammad Baqir Al-Habsyi, Fiqih Praktis Menurut Al-Quran, As Sunnah dan Pendapat Para Ulama, (Bandung, Mizan, 2002), 100.
(6) Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, (Bandung : CV. Mandar Maju, 2003), 34.(7) Tihami, Fikih Munakahat, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010), 352(8) Undang Undang RI No.1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan, (Bandung: Citra Umbara, 2010), 2.
